REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sejumlah negara yang tergabung di dalam ‘The Hague Group’ beberapa waktu lalu. Kelompok yang didirikan sembilan negara ini menyepakati agar keputusan ICC dan ICJ lebih konkret diwujudkan, juga memberikan sanksi boikot secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel secara kolektif, serta mendukung seruan mereka agar negara-negara lain juga bersikap seperti kesepakatan dari “The Hague Group”.
HNW menegaskan, sangat sewajarnya bila Indonesia juga segera bergabung dan bersama-sama menggalang dukungan negara-negara anggota ASEAN, OKI, dan PBB, terutama negara-negara yang sudah menyetujui Resolusi SU PBB yang mengabulkan fatwa dari ICJ. Hal ini terkait dengan ilegalnya pendudukan Israel atas tanah Palestina dan keharusan Israel meninggalkannya, serta 173 negara anggota PBB yang sudah memutuskan mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
“Seharusnya Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang secara konstitusional dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, untuk membersamai sebagai inisiator grup tersebut. Namun untuk aksi yang mulia seperti itu, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa bergerak cepat mengambil peran strategis, mewujudkan ketentuan Konstitusi dan membayar utang sejarah Indonesia terhadap Palestina ,” ujar dia di Jakarta, belum lama ini, seperti dikutip laman resmi MPR.
Sebagai informasi, The Hague Group didirikan oleh sembilan negara, terdiri dari Afrika Selatan, Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal, sedang memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dengan diberlakukannya putusan-putusan Internasional Court of Justice (Mahkamah Internasional) dan Internasional Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) yang berkantor pusat di Hague (Den Haag). Nama grup itu diambil dari kota dua mahkamah internasional itu berkedudukan, yakni di Den Haag (The Hague), Belanda.
The Hague Group mengeluarkan beberapa poin penting dalam bentuk joint statement, yang isinya di antaranya adalah menegakkan Resolusi PBB No. A/RES/Es-10/24, mendukung gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional beserta kewajiban dalam Statuta Roma termasuk surat penangkapan kepada pimpinan Israel terutama Netanyahu, dan mengimplementasikan tindakan sementara terhadap Palestina sesuai advisory opinion Mahkamah Internasional.
Mereka juga menegaskan usahanya untuk mencegah transfer senjata ke Israel yang digunakan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan dan menolak pelabuhan di wilayah sembilan negara tersebut sebagai tempat bersandar kapal-kapal untuk kepentingan militer Israel.
HNW sapaan akrabnya mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, terutama Kemlu dan kementerian terkait lainnya, untuk mendukung misi penting dari The Hague Group yang sesuai dengan sikap-sikap resmi Indonesia, dengan bergerak efektif bergabung bersama grup itu agar sanksi kolektif secara ekonomi dan diplomatik terhadap Israel yang terus melakukan pelanggaran hukum internasional, dapat lebih efektif dijalankan. “Sanksi secara kolektif ini bila dilakukan secara masif dan melibatkan lebih banyak negara bisa sangat memukul perekonomian Israel,” ujar dia.