REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin (AR) terkait skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidiknya akan segera melakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk mengumumkan tersangka skandal pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai hak-haknya,” kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Apakah Arsin, bakal jadi tersangka? Djuhandani mengatakan agar publik menunggu hasil gelar perkara. “Kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita sudah memeriksa kepala desa (AR), selanjutnya nanti kalau alat-alat bukti sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani.
Djuhandani tak menjelaskan kapan pemeriksaan penyidik terhadap AR sebagai kepala desa Kohod. Akan tetapi, kata Djuhandani, tim penyidiknya sudah mendapatkan alur serta kronologis perbuatan pidana yang dilakukan oleh kepala desa dan sejumlah nama lainnya dalam skandal pemagaran laut.
View this post on Instagram