REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita pada Selasa (11/2/2025). Ita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
"Hari ini rencananya (pemeriksaan Ita)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (11/2/2025).
Ita sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (10/2/2025), tapi kembali tak hadir.
Setelah itu, beredar kabar bahwa KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Ita. Namun kabar tersebut dibantah Tessa. "Tidak benar," ujarnya ketika ditanya apakah benar ada penjemputan paksa terhadap Ita.
Pada 22 Januari 2025 lalu, KPK memanggil Ita untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun seperti dua panggilan sebelumnya, Ita mangkir. "Betul," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah Ita kembali mangkir pada 22 Januari 2025 lalu.
Suami Ita, Alwi Basri, yang merupakan eks ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025.