REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Deddy Corbuzier kini tergolong wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini didasarkan pada status Deddy yang kini mengemban staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan).
KPK menyatakan jabatan yang baru diampu Deddy itu termasuk wajib lapor LHKPN.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Budi menyampaikan tim KPK siap membantu Deddy dalam mengisi LHKPN.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ucap Budi.
Budi menerangkan ada dua regulasi yang menjadi dasar staf khusus menteri perlu menyetorkan LHKPN. Yaitu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
KPK bakal membicarakan hal ini dengan Kemenhan guna memastikan regulasi yang bakal dipakai guna penyerahan LHKPN Deddy.
“Jika setara dengan jabatan tersebut yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” ujar Budi.
Hanya saja kalau mengacu pada Perkom KPK, maka batas waktu penyerahan LHKPN Deddy dapat lebih panjang. “Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.
Diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan itu tersebar lewat foto yang diunggah di akun Instagram milik Sjafrie pada hari ini.
View this post on InstagramBaca Juga
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di SiniAdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Jumat , 26 Sep 2025, 17:13 WIB![]()
5.914 Orang Terdampak Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, BGN: 80 Persen karena SOP tak Dipatuhi
Jumat , 26 Sep 2025, 17:01 WIBKapolri Pastikan Kepolisian Usut Kasus Keracunan MBG
Jumat , 26 Sep 2025, 16:58 WIBProgres Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta Capai 85 Persen, Rampung Akhir September 2025
Jumat , 26 Sep 2025, 16:48 WIBTony Blair Plan, Israel Masuk Perangkap Beruang
Jumat , 26 Sep 2025, 16:44 WIBHarapan Alwi Hadapi Jonatan Christie Terkabul, Bukan di Indonesia Open, tapi di Semifinal Korea Open
Advertisement