Petugas berjalan di dekat kendaraan pengangkut sampah yang terparkir di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Satpol PP Kota Bandung berdiri di dekat papan informasi penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup TPS tersebut akibat melakukan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.
sumber : Antara Foto
Advertisement