Rabu 12 Feb 2025 14:01 WIB

Ini Tiga Hal yang Disorot Ombudsman Terkait Distribusi LPG 3 Kg

Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Warga berjalan didekat tabung gas LPG 3 Kg yang kosong di salah satu warung kelontong di Kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Warga berjalan didekat tabung gas LPG 3 Kg yang kosong di salah satu warung kelontong di Kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengungkap berbagai permasalahan distribusi LPG 3 kg yang menghambat penyaluran tepat sasaran. Kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran LPG bersubsidi 3 kg bersama Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Patra Niaga. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga

"Tiga hal utama yang menjadi sorotan kami adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG bersubsidi 3 kg," kata Yeka, Rabu (13/2/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, Ombudsman mencatat beberapa temuan penting. Salah satunya ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung LPG 3 kg di berbagai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ombudsman mendapati standar pengecekan keamanan tabung LPG berbeda di setiap wilayah.

"Ada yang menggunakan perendaman dalam air, sementara di tempat lain hanya dilakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung LPG tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," ujar Yeka.

Selain masalah teknis, Ombudsman RI juga menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi LPG 3 kg. Beberapa pangkalan ditemukan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah. Sedangkan di daerah lain masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk memperoleh LPG bersubsidi.

"Peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok LPG untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan," ujar Yeka.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement