REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aksi massa untuk mendesak para hakim PTUN menolak gugatan dari PT SKB berlangsung panas. Massa melempari aparat yang berjaga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).
Massa dari sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim). Mereka mendesak para hakim PTUN menolak gugatan PT SKB. Perkara dengan nomor: 250/G/2024/PTUN.JKT, saat ini naik ke tingkat banding dengan nomor register : 250/G/2024/PT.TUN.JKT.
Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia Ali Hasan, mengatakan, kehadiran mahasiswa yang mewakili sejumlah kampus dalam aksi itu karena merasa perihatin atas sikap PTUN yang terkesan mengabaikan suara rakyat, khususnya masyarakat Musi Rawas Utara. Hal ini karena hakim PTUN dinilai tidak punya sikap tegas. Padahal karyawan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) yang mayoritas warga di lokasi lahan, saat ini menganggur lantaran polemik tersebut.
Ditambahkannya, aksi Massa ini juga sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran hakim yang menerima gugatan PT. SKB. “Faktanya gugatan tersebut sudah kadaluwarsa. Izin tambang yang dikeluarkan pada 2009 baru digugat pada 2024, yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ali, dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Aturan itu, lanjutnya, termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengatur soal tenggat waktu pelaporan 90 hari.
"Aksi ini kita dari Ikatan Senat Hukum Indonesia, terutama mahasiswa yang mewakili beberapa kampus hari ini kita hadir di PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti bagaimana laporan yang telah kadaluarsa dan melewati masa batas 90 hari oleh PT. SKB," kata Ali Hasan.
Ali Hasan curiga ada hal tertentu yang membuat proses banding diterima. “Maka dari itu kita hadir di sini kita menindaklanjuti bagaimana keluh kesah masyarakat dan warga, khususnya pekerja yang hari ini belum bekerja kembali karena digugat PT. SKB," kata dia.
Pihaknya akan terus menggelar aksi sampai hakim PTUN benar-benar menghentikan gugatan tersebut. "Ini kita sudah enam kali melakukan aksi. Jika hari ini tidak selesai juga kita akan melanjutkan ke mahkamah agung (MA) untuk segera kita meminta Ketua MA menindaklanjuti hakim-hakim yang di kasus ini,” kata dia.
Pantauan di lokasi, aksi ini mulai panas sejak massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tiba di PTUN Jakarta Timur.
Mereka meluapkan kekesalannya dengan membakar ban dan mendorong pagar Gedung PTUN Jakarta Timur. Tak sampai di situ, massa juga terpantau melempari aparat yang menjaga aksi dengan botol air mineral. Massa bahkan sempat ingin melempati gedung PTUN Jakarta Timur dengan telur busuk. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan gerakan massa tersebut.
Menurut salah satu koordinator aksi dari AMUK, Ismail, pihaknya merasa sangat terpukul. Dia dan rombongan massa yang jauh dari Musi Rawas Utara mengaku prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan kepada hakim PTUN Jakarta dan MA. Hal ini karena PT. GPU merupakan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang banyak menyerap tenaga kerja lokal.