Rabu 12 Feb 2025 19:38 WIB

Langgar Pergub, Masih Ada Gedung di Kawasan Elite Jakarta Gunakan Air Tanah

Wilayah yang menjadi zona bebas air tanah antara lain terdiri dari sembilan kawasan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pengendara terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Air Minum (PAM) Jaya mengungkapkan masih ada sejumlah gedung di zona bebas air tanah belum menjadi pelanggan mereka. Artinya, gedung-gedung itu masih menggunakan air tanah.

Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam Pergub itu, wilayah yang menjadi zona bebas air tanah antara lain terdiri dari sembilan kawasan dan 12 ruas jalan.

Baca Juga

"Nah wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM secara utuh contohnya tadi Mega Kuningan, SCBD, dan beberapa lagi ruas jalan tuh Gatot Subroto, MT Haryono," kata dia saat diskusi di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia menyatakan, pihaknya masih menemukan adanya bangunan di sejumlah kawasan itu yang belum menjadi pelanggan PAM Jaya. Beberapa gedung di kawasan itu disebut masih menggunakan air tanah.

Ketika ditanya pihak yang masih menggunakan air tanah di zona bebas air tanah, Syahrul mengaku belum memiliki data lengkapnya. Namun, pelanggaran itu diketahui dari optimasi dari meteran PAM Jaya. "Tapi alau temuannya berapa itu kita belum sampai ke ranah itu," ujar dia.

Meski demikian, ia meyakini, tidak ada gedung pemerintahan yang masih menggunakan air tanah. Menurut dia, gedung-gedung pemerintahan di kawasan itu telah beralih dari penggunaan air tanah menjadi air PAM Jaya.

Menurut dia, penggunaan air tanah di kawasan zona bebas air tanah tentu akan berdampak terhadap lingkungan. Pasalnya, penggunaan air tanah untuk gedung-gadung itu pasti menggunakan sumur bor yang dalam atau deep well, yang mengakibatkan penurunan muka tanah di Jakarta.

"Kalau buat PAM Jaya, kami belum menghitung berapa angka kerugian ketika mereka enggak comply dengan Pergub itu, tapi itu jadi masukan buat kita agar lebih concern kepada penegakan aturannya," kata dia.

Diketahui, daftar zona bebas air tanah berdasarkan Pergub Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Berikut daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement