REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga residivis berinisial BW, AK, dan FR, merampok warung klontong milik Zuhdi Utsman (44 tahun) Kedungwinong, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Otak perampokan tersebut adalah BW yang merupakan tetangga korban. Ketiga membawa kabur Rp 261 juta.
Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk tiga residivis yang melakukan perampokan dengan kekerasan tersebut. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, aksi perampokan oleh residivis berinisial BW, AK, dan FR, terjadi pada 20 Januari 2025, pukul 01:30 WIB.
"Jadi DW ini sebelum melaksanakan kegiatan, dia sudah merencanakan upaya perampokan. Satu, dua bulan sebelumnya, BW sudah memonitor dan sudah melihat bagaimana pola korban dalam hal transaksi keuangannya, kapan dia menyimpan uangnya dan kapan dia mengirimkan hasil-hasil penjualannya kepada distributornya," kata Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (12/2/2025).
Setelah sudah mengetahui pola kegiatan transaksi keuangan korban, BW mengajak AK dan FR untuk melakukan perampokan. Saat melaksanakan aksinya pada dini hari tanggal 20 Januari 2025, FR ditugaskan memantau situasi di luar rumah atau warung korban. Sementara BW dan AK masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu.
Selain mendobrak pintu, BW dan AK pun mematikan sekring listrik. Selanjutnya mereka masuk ke kamar korban.
"Pada saat itu korban dan saksi 1 (anak korban) diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam berupa golok dan gobang. Saat itu pelaku bertanya pada korban 'Pilih harta atau nyawa?' Korban dan saksi 1 akhirnya menunjukkan keberadaan uangnya," ucap Dwi.
"Barang (yang diambil para pelaku) itu berupa uang sebanyak Rp261 juta dan handphone iPhone 11 pro 64 gigabyte. Kemudian para pelaku kabur melarikan diri," tambah Dwi.
Setelah menerima laporan perampokan itu, tim reskrim Polda Jateng, bekerja sama dengan Polresta Pati, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku beberapa hari kemudian. Ketiganya dibekuk di daerah Jepara.
"Ketiga pelaku ini merupakan residivis. BW dan AK adalah residivis pencurian dengan pemberatan, spesialis ya. Sedangkan FR adalah residivis kasus narkotika," kata Dwi.