Rabu 12 Feb 2025 20:12 WIB

Ini Sanksi untuk Penggilingan yang Masih Beli Gabah di Bawah HPP

Penggilingan akan ditutup jika tidak membeli gabah sesuai HPP.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menjemur gabah di Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (2/1/2025). Ini Sanksi bagi Penggilingan yang tidak membeli gabah sesuai HPP.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pekerja menjemur gabah di Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (2/1/2025). Ini Sanksi bagi Penggilingan yang tidak membeli gabah sesuai HPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggilingan yang tidak menyerap gabah kering panen (GKP) dari tingkat petani sesuai harga pembelian pemerintah, yakni Rp 6.500 per kilogram, berpotensi mendapat sanksi. Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) terus memberi peringatan akan hal itu.

Pasalnya, ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol Hermawan menerjemahkannya di lapangan. Contoh kasus mereka temukan di Sumatera Selatan.

Baca Juga

Bahkan sampai penggilingan besar di Sumsel masih membeli gabah di bawah HPP. Keadaan demikian harus segera dihentikan. Jika tak digubris, hukuman menanti pihak swasta tersebut.

"Di daerah, di Palembang, di Sumsel ya, kalau misalnya masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500 (per kg), ini adalah warning terakhir, kalau misalnya besok masih ada yang ditemukan menyerap tidak dengan harga Rp 6.500, nanti akan kami dorong satgas pangan daerah untuk memanggil," kata Hermawan, dalam rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan secara daring, pada Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, NFA bersama satgas pangan akan menelusuri mengapa demikian. Evaluasi dilakukan. Pertama-tama pengusaha tersebut diminta kembali menaati apa yang diperintahkan Presiden.

Semula, hanya Perum Bulog yang diwajibkan menyerap sesuai HPP.  Namun kini terus berkembang. Swasta diharuskan melakulan serupa.

"Jadi bukan hanya Bulog saja yang menyerap Rp 6.500, tapi semuanya wajib, karena penggilingan juga dari Perpadi, kalau misalnya tidak menyerap Rp 6.500, tempatnya akan ditutup," kata  Hermawan.

"Ini bisa saja pengusaha-pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 (per kg), kita bisa rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya, bisa seperti itu," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, mempertegas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement