Rabu 12 Feb 2025 20:49 WIB

Viral Kapolres Biruen Dilaporkan Atas Dugaan Pungli, Polda Aceh Gelar Investigasi

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan dan pungli.

Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH --  Polda Aceh melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025), mengatakan investigasi dilakukan objektif dan terbuka.  

"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan menyeluruh. Polda Aceh juga meminta Irwasum Polri menangani laporan tersebut," kata Joko.

Baca Juga

Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan dan pungutan liar. Selain dirinya, laporan tersebut juga diduga melibatkan istrinya. 

Joko menyebutkan informasi terkait dugaan penyelewengan Kapolres Bireuen dengan sumber anonim. Artinya, informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan jabatan Kapolres Bireuen dan istrinya.

"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.

Kepala Bidang Propam Polda Aceh Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen masih berlangsung. Selain kapolres, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi serta bukti-bukti dari laporan tersebut. Setelah semuanya lengkap, selanjutnya kami menyerahkannya ke Divisi Propam Polri. Nantinya, Divisi Propam Polri yang akan menanganinya. 

Eddwi menyatakan penanganan laporan yang melibatkan jabatan kapolres merupakan kewenangan Divisi Propam Polri. Sedangkan Bidang Propam Polda Aceh bertugas melengkapi hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti.

"Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan kapolres ditangani Divisi Propam Polri," kata Edwin.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement