Kamis 13 Feb 2025 16:05 WIB

Ramai Kasus Pemecatan Siswa SPN Hingga Dibahas di DPR RI, Ini Penjelasan Polda Jabar

Total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sekolah Polisi Negara (SPN)
Foto: Dok Republika
Sekolah Polisi Negara (SPN)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kasus pemecatan siswa calon Bintara di Sekolah Polisi Negara (SPN) berinisial VBR ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos) hingga dibahas di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut DPR RI mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut kepada keluarga siswa dan kepada SPN Polda Jabar.

Dalam RDP yang disiarkan secara langsung beberapa waktu lalu, keluarga siswa mempertanyakan alasan pemecatan tersebut. Sedangkan pihak SPN Polda Jabar menjelaskan alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Pol Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, pemecatan dan pemberhentian terhadap salah seorang siswa calon Bintara Valyano Boni Raphael didasari dua aspek yaitu akademik dan mental kepribadian. Ia diberhentikan dan dikeluarkan berdasarkan  keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.

"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek yaitu akademik serta mental dan kepribadian," ujar Dede, Kamis (13/2/2025).

Dede menjelaskan, Valyano Boni Raphael menempuh pendidikan Bintara sejak tanggal 22 Juli tahun 2024. Namun, sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Oktober sering mengajukan permohonan berobat ke Poliklinik SPN dan rumah sakit dengan sejumlah keluhan yang dialaminya mulai dari sakit gigi, sakit bahu, nyeri dada, sesak pusing demam dan lainnya.

"Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," kata Dede.

Dengan kondisi itu, kata dia, total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran.

Aspek kedua, kata Dede, Valyano Boni Raphael memiliki catatan yang kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Boni telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.

"Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Pada saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri," kata dia.

Menurutnya, pihaknya melakukan penelusuran dengan berkoordinasi Kodiklat TNI AL dan diketahui Valyano pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahap DIKSARRIT TA 2023 di Kodiklat TNI AL. Namun yang bersangkutan dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena menderita sakit depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari.

Pihaknya juga melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi mental dan kepribadian Valyano Boni Raphael. Hasil pemeriksaan menunjukkan gejala gangguan psikologis yang dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas. "Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Bintara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement