REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pengangkatan lima staf khusus dan satu asisten khusus Menhan harus dilakukan demi menunjang kinerja kementerian. Hal tersebut dilakukan karena staf khusus yang diangkat memiliki latar belakang yang tepat untuk memperkuat kinerja kementerian di beberapa lini.
Frega pun mencontohkan pengangkatan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega kepada Antara.
Hal yang sama, lanjut Frega, juga berlaku pada staf khusus lainnya. Selain itu, Frega mengatakan pengangkatan staf khusus menteri merupakan hak yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Pada Bab IX tentang Staf Khusus, pasal 69 mencantumkan bahwa 'Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus' dan 'Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden' seperti itu," kata Frega.
View this post on Instagram