Kamis 13 Feb 2025 20:49 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan tersebut bukanlah akhir.
Menurutnya putusan praperadilan tersebut merupakan suatu kemunduran dan ia tegaskan "this is not the end" atau ini belum berakhir.
Ia menambahkan perjuangan terhadap hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada kita semua.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja