Kamis 13 Feb 2025 21:07 WIB

Kemenlu: Masih Ada 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Kemenlu juga menyebut ada 137 WNI berhasil lolos dari hukuman mati.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Foto: Republika/Fergi Nadira
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mencatatkan penyelesaian 60.122 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri pada 2024, setara dengan 89 persen dari 67.297 kasus yang ditangani perwakilan RI di luar negeri sepanjang tahun tersebut.

“Kami telah berhasil menangani kasus dengan hasil yang cukup signifikan, kinerja penanganan kasus mencapai sekitar 105 persen, jauh melebihi target penanganan (85 persen),” ucap Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir saat menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia menjelaskan, kasus tersebut terdiri dari 55.984 kasus umum yang didominasi kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, maupun dokumen perjalanan lain (57,6 persen), kasus ketenagakerjaan (23.3 persen), dan kasus WNI meninggal dunia (7,5 persen).

Sementara, 4.138 kasus lainnya yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 tergolong kasus khusus, yang didominasi oleh kasus kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, dan kecelakaan transportasi (79,6 persen), serta kasus TPPO (15,1 persen), papar Wamenlu.

Arrmanatha menyatakan bahwa jumlah kasus tercatat pada 2024 meningkat signifikan sebesar 26 persen dari tahun 2023, ketika Kemlu RI mencatatkan 53.598 kasus melibatkan WNI di luar negeri dan sukses menangani 50.349 di antaranya.

“Namun, tak ada korelasi antara kemampuan kami menyelesaikan kasus dengan peningkatan kasus yang kami catat pada 2024,” tutur Wamenlu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement