Jumat 14 Feb 2025 06:59 WIB

Tauhid, Akhlak dan Syariat Menurut Buya Hamka

Buya Hamka membuat konsep tentang struktur ajaran Islam.

Buya Hamka
Foto: Dok. Muhammadiyah
Buya Hamka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof H Abdul Malik Karim Amrullah atau yang lebih akrab disapa HAMKA merupakan sosok ulama, sastrawan, dan intelektual sekaligus. Pahlawan nasional kelahiran Nagari Sungai Batang, Sumatra Barat, 1908 ini menjabat ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama.

Hamka memiliki pandangan yang jelas mengenai hubungan Islam dan manusia. Seperti disarikan dari buku Etika Hamka, tulisan Dr Abd Haris (2010), Hamka membuat konsep struktur ajaran Islam. Akhlak menempati urutan kedua setelah ajaran inti, yakni tauhid. Artinya, akhlak Islami seharusnya dijiwai oleh makna Laa Ilaaha Illa Allah.

Baca Juga

Sementara itu, syariat menempati urutan ketiga, jika dihitung dari inti tauhid. Oleh karena itu, syariat dalam Islam harus dijiwai tauhid dan sekaligus akhlak. Adapun masalah-masalah kehidupan—misalnya kebebasan dan sebagainya—harus terikat atau dijiwai syariat Islam.

Dengan demikian, menurut pemikiran Hamka, perilaku umat Islam semestinya sesuai syariat Islam, yang berintikan akhlak dan berpusat pada tauhid. Demikian pula, yang paling penting dalam berislam ialah meyakini tauhid, yakni pengakuan bahwa tidak ada zat yang berhak disembah selain Allah. Selanjutnya, seorang Mukmin memiliki akhlak yang baik, yakni sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa sesungguhnya beliau diutus oleh Allah untuk menyempurnakan akhlak yang baik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Pada akhirnya, keteguhan keyakinan tauhid dan kesadaran untuk berakhlak karimah membawa seorang Mukmin pada kemantapan untuk mematuhi hukum-hukum agama. Sekurang-kurangnya, ia akan belajar tentang syariat yang berkaitan dengan ibadah ritual (mahdhah) dan hubungan antarsesama manusia (muamalah).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement