REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif karena bisa "mengalahkan" Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di tahap praperadilan. Atas putusan praperadilan itu, KPK akan meneruskan penyidikan.
KPK berkomitmen merampungkan perkara yang menjerat Hasto. KPK menjamin penyidik akan meneruskan perkara ini sesuai prosedur.
“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat (14/2/2025).
Tessa mengungkapkan internal KPK bersyukur atas hasil praperadilan yang diajukan Hasto. Tessa menganggap putusan itu sesuai dengan harapan.
"Tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai,” ujar Tessa.
Tessa menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan telah diputus sesuai aturan. Sebab, praperadilan membuktikan KPK tak melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.
Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif karena KPK yang memenangi praperadilan.
View this post on Instagram