Jumat 14 Feb 2025 12:45 WIB

Menkeu: Efisiensi Anggaran di Perguruan Tinggi tidak Pengaruhi UKT

Kemendiksaintek mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Foto: Antara/Ricky Prayoga
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan efisiensi anggaran di perguruan tinggi hanya menyasar aspek non-akademik seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial lainnya. Ia menekankan bahwa langkah efisiensi ini tidak boleh berimbas pada biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” tegasnya dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI yang diikuti secara daring pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Pemerintah, menurut Sri Mulyani, akan terus mengawasi alokasi anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak menghambat proses pendidikan tinggi maupun layanan masyarakat yang diberikan oleh institusi tersebut. Diketahui, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp 56,6 triliun.  

Pemotongan anggaran ini berdampak pada berbagai pos belanja, termasuk tunjangan bagi dosen PNS maupun non-PNS, bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, serta proyek Sekolah Garuda, bagian dari program Prabowo Subianto. Meski demikian, gaji dan tunjangan pegawai tetap aman dari kebijakan pemangkasan ini.  

"Pagu awal untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 13,512 triliun tidak terkena efisiensi oleh Dirjen Anggaran, sehingga kami tetap mengusulkan jumlah tersebut," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (12/2/2025).  

Rincian anggaran Kemendiksaintek yang terdampak efisiensi adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan dosen non-PNS: pagu awal Rp2,7 triliun, dikurangi 25 persen atau Rp 676 miliar  
  • Beasiswa KIP Kuliah: pagu awal Rp 14,6 triliun, dikurangi 9 persen atau Rp1,3 triliun  
  • Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): pagu awal Rp 164,7 miliar, dikurangi 10 persen atau Rp 19,47 miliar  
  • Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik): pagu awal Rp 213,73 miliar, dikurangi 10 persen atau Rp 21,3 miliar  
  • Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): pagu awal Rp 85,348 miliar, dikurangi 25 persen atau Rp 21 miliar  
  • Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri: pagu awal Rp 236,8 miliar, dikurangi 25 persen atau Rp 59 miliar  
  • Program Sekolah Unggul Garuda: pagu awal Rp 2 triliun, dikurangi 60 persen atau Rp 1,2 triliun  
  • Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN): pagu awal Rp 6,018 triliun, dikurangi 50 persen atau Rp 3 triliun  
  • Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): pagu awal Rp 2,37 triliun, dikurangi 50 persen menjadi Rp 1,18 triliun, dengan usulan restrukturisasi 30 persen dari Kemendiksaintek menjadi Rp 711 miliar  
  • Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT): pagu awal Rp 250 miliar, dikurangi 50 persen atau Rp 125 miliar  
  • Bantuan kelembagaan PTS: pagu awal Rp 365,3 miliar, dikurangi 50 persen atau Rp 182 miliar  
  • Program lainnya: pagu awal Rp 1,9 triliun, dikurangi 43 persen atau Rp 832 miliar  

 

Sementara itu, pemotongan juga terjadi pada beberapa program lain, termasuk perjalanan dinas, belanja barang, dan belanja modal dengan rincian berikut

  • SBSN: pagu awal Rp 1,53 triliun, dikurangi 47 persen atau Rp 927 miliar  
  • PLN: pagu awal Rp 688 miliar, dikurangi 30 persen atau Rp20 miliar  
  • PNBP: pagu awal Rp 839 miliar, dikurangi 62 persen atau Rp 520 miliar  
  • BLU: pagu awal Rp 8 triliun, dikurangi 44 persen atau Rp 3,5 triliun  
  • Lainnya (RMP dan HLN): pagu awal Rp 49 miliar, dikurangi 17 persen atau Rp 8 miliar  

"Total efisiensi yang akan diterapkan oleh Kemendiksaintek mencapai Rp6,785 triliun dari Rp 14,3 triliun yang diajukan oleh Dirjen Anggaran. Angka ini belum mencakup tunjangan kinerja dosen PNS senilai Rp 2,5 triliun yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu untuk tetap dibayarkan," jelas Satryo.  

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement