Jumat 14 Feb 2025 17:03 WIB

Kemenag dan BPN Sulsel Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Tanah Wakaf

Tanah wakaf harus disertifikasi untuk keberlangsungannya.

Ilustrasi proses sertifikasi tanah wakaf.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Ilustrasi proses sertifikasi tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel menjajaki kerja sama dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.

Kakanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid di Makassar, Kamis, mengatakan pertemuan dengan BPN bagian dari tindak lanjut pertemuan antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalin sinergi antarkedua lembaga dalam program pensertifikatan tanah wakaf.

Baca Juga

"Pertemuan dengan Kakanwil BPN Sulsel ini tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan secara terpusat oleh Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN. Dari pertemuan itu disepakati kerja sama terkait pensertifikatan tanah wakaf," ujarnya.

Ali Yafid mengatakan dengan sertifikat tanah, maka tanah wakaf akan mempunyai kepastian hukum sehingga potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.

Ia mengungkapkan data dari Kanwil BPN Sulsel masih terdapat lebih seribuan tanah wakaf yang belum bersertifikat dan sebagian besar didominasi oleh rumah Ibadah, karenanya proses pensertifikatan harus segera dilakukan khususnya dalam hal kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.

“Pensertifikatan tanah wakaf diharapkan bisa memberikan dampak besar di masyarakat, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf,” katanya.

Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulsel juga berharap dari pertemuan ini, bisa segera ditindaklanjuti dalam bentuk penandatanganan kerja sama (MoU) dengan pihak Kanwil BPN Sulsel.

"Tujuannya untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah dan objek wakaf lainnya, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di desa-desa di setiap kecamatan," ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel R. Agus Marhendra menyampaikan pertemuan itu dapat menjadi langkah awal untuk lebih mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, khususnya rumah ibadah

“Kita ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” kata Agus.

Agus juga berharap melalui Kerja sama dan sinergi berkesinambungan ini nanti, program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih lancar, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," ucapnya.*

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement