Jumat 14 Feb 2025 13:50 WIB

Menkeu Pastikan Tukin Dosen ASN Tetap Cair

Pencairan tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) diselesaikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RISri Mulyani Indrawati menegaskan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan dicairkan meskipun ada efisiensi anggaran. Pencairan tersebut akan dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) diselesaikan.

"Saat ini terdapat 97.734 dosen yang masuk dalam empat kategori perguruan tinggi," ujarnya dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI yang diikuti secara daring pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Diketahui, terdapat empat kategori tukin, yakni dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang akan tetap menerima tukin atau remunerasi sesuai standar PTN-BH. Dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi juga akan tetap memperoleh remunerasi atau tukin seperti sebelumnya. 

Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (PTN-LLDIKTI) yang telah menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tukin atau remunerasi serupa dengan yang diterima di PTN BLU. Hal serupa juga berlaku bagi dosen PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi.

“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum remunerasi. Saat ini sedang dalam proses penghitungan dan pendataan, dan (Peraturan Presiden) Perpres dalam proses untuk difinalkan,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) juga akan tetap memperoleh tukin.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga menegaskan, keputusan mengenai tukin bagi dosen PTN Satker, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS di LLDIKTI dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya sedang dalam tahap finalisasi Perpres.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenristek, Kemendiksaintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” tegasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement