REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu mengungkapkan, biaya sertifikasi halal reguler sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Jika sebuah restoran memiliki puluhan cabang atau outlet, maka biaya sertifikasi halalnya bisa sampai ratusan juta.
Elvina menyampaikan simulasi dan estimasi biaya sertifikasi halal reguler berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 untuk UMK di Jakarta. Untuk usaha jenis restoran, katering atau kantin dalam hal ini penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan, biaya yang dibutuhkan minimal Rp 3.420.000 sampai Rp 5.400.000. Berdasarkan simulasi perhitungan dari aplikasi siHalal.
Ia menerangkan, biaya tersebut tergantung jumlah produk yang dijual di satu outlet. Jika jumlah produknya 1 sampai 20 maka biayanya Rp 3.420.000. "Jika jumlah produknya 21 sampai 40 maka biayanya Rp 4.080.000 dan jika jumlah produknya 41 sampai 60 biayanya Rp 7.740.000," kata Elvina kepada Republika, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, harga tertinggi yang ditetapkan senilai Rp 5.400.000 jika produknya lebih dari 61 jenis. Harga tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan simulasi perhitungan siHalal.
Meski demikian, Elvina menambahkan, ada kekeliruan dalam perhitungan berdasarkan simulasi di aplikasi siHalal. Kekeliruan tersebut tampak pada komponen Uang Harian Perjalanan Dinas (UHPD) yang seharusnya sebesar Rp 210.000 sementara pada aplikasi siHalal sebesar Rp 140.000.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/tahapan-kewajiban-sertifikasi-halal-dari_250129080359-216.jpg)