Jumat 14 Feb 2025 14:15 WIB

Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran tak Berdampak Negatif pada Perekonomian

Efisiensi bukan pengurangan total belanja negara melainkan pengalihan ke sektor lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan langkah efisiensi ini bukan berarti terjadi pengurangan total belanja negara, melainkan pengalihan anggaran. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan langkah efisiensi ini bukan berarti terjadi pengurangan total belanja negara, melainkan pengalihan anggaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga tidak akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Menurutnya, langkah efisiensi ini bukan berarti terjadi pengurangan total belanja negara, melainkan pengalihan anggaran ke sektor-sektor prioritas yang lebih strategis.

"Yang ada adalah refocusing, sehingga dampak secara agregat terhadap perekonomian tentu bergantung pada realokasinya. Jika dialihkan ke aktivitas yang memiliki efek pengganda yang sama atau lebih besar, maka dampaknya terhadap perekonomian akan lebih baik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI yang diikuti secara daring pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemerintah akan terus memantau pelaksanaan efisiensi anggaran di setiap kementerian dan lembaga, terutama terkait percepatan pelaksanaan belanja negara. "Kami terus melakukan pemantauan terhadap langkah-langkah ini, terutama dalam hal percepatan realisasi belanja. Namun, semangat untuk membangun efisiensi dalam birokrasi akan tetap dipertahankan," tegasnya.

Presiden RI  Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan memangkas anggaran APBN 2025 dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari. Kebijakan efisiensi anggaran ini pun langsung dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Instruksi tersebut menargetkan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun, di mana Rp 256,1 triliun berasal dari efisiensi di kementerian dan lembaga.

 

photo
Pemangkasan Anggaran Belanja Negara - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement