Jumat 14 Feb 2025 16:39 WIB

Bareskrim Polri Proses Laporan PN Jakut Terhadap Razman Nasution

PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri.

Razman Arif Nasution. Dittipidum Bareskrim Polri memproses laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution.
Foto: dok. Republika
Razman Arif Nasution. Dittipidum Bareskrim Polri memproses laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memproses laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pelaporan itu terkait kegaduhan di ruang sidang beberapa Waktu lalu.

“Laporannya sudah kami, Dittipidum, terima. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Dengan dimulainya penyelidikan, penyidik akan memanggil para saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor. Djuhandhani menyebut bahwa pihak terlapor, PN Jakut, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Itu, kan, pelapor. Segera akan kami periksa,” ujarnya.

Diketahui, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025) terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2/2025). Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, tidak diungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement