REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemanggilan Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik yang menangani kasusnya.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Tessa juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka kliennya.
"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny, Kamis (13/2/2025). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.