REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, berharap kebenaran terungkap di pengadilan.
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Tom ketika awak media bertanya mengenai harapannya usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili.
"Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap," ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya. "Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucapnya.
Oleh karena itu, dia pun berharap kebenaran bisa terungkap di pengadilan. Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa pada Jumat ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Usai dilimpahkan, kata dia, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
"Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucapnya.