REPUBLIKA.CO.ID,
Pengadilan Tipikor Jakarta/PN Jakarta Pusat
Penjara: 6 tahun 6 bulan
Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
Uang pengganti: Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Penjara: 20 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara
Ikhtisar perkara:
Dalam perkara ini Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ditetapkan bersalah di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.
Kerugian negara ditetapkan Rp300 triliun, meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta; Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah; serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey dinilai terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Sumber: PT DKI Jakarta
Pengolah Data: Andri Saubani