REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Polisi menangkap MR (18 tahun), pelajar SMKN 3 Semarang lawan duel AWP (17), siswa SMKN 10 Semarang yang tewas dalam perkelahian pada Rabu (12/2/2025). Korban dan tersangka sebelumnya sudah membuat janji untuk berkelahi dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Barito.
"Pelaku dan korban berasal dari dua sekolah yang berbeda," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi di Semarang, Jumat (14/2/2025).
Perkelahian yang terjadi sekitar dua menit tersebut berhenti setelah korban mengalami luka serius. Selain itu, korban dan tersangka sempat bersalaman sebelum meninggalkan lokasi perkelahian.
Menurut dia, korban dilaporkan meninggal akibat luka di bagian punggung dan tangan. Sementara itu, tersangka MR ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Tegal.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam duel antarsiswa SMK tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku dan korban saling berkomunikasi melalui direct message dengan menggunakan akun media sosial Instagram, yang pada intinya baik korban maupun pelaku janjian untuk melakukan perkelahian satu lawan satu," kata Syahduddi.
Dia menambahkan, keduanya kemudian sepakat bertemu di depan SMK Dr Cipto MR datang menggunakan sepeda motor bersama temannya berinisial JFCA. APW pun datang dengan sepeda motor berboncengan bersama dua temannya. MR dan APW sudah sama-sama membawa sajam.
Menurut Syahdudi, sebelum duel, MR dan APW saling mendentingkan sajamnya sebagai tanda perkelahian dimulai. Keduanya kemudian saling menyerang dan membacok. "Pada saat korban lengah, tersangka membacok korban di bagian punggung dan pinggang sebelah kiri. Setelah terkena bacokan, korban mundur, kemudian dilerai oleh temannya masing-masing," ucap Syahduddi.
Dia menambahkan, setelah duel yang berlangsung sekitar dua menit tersebut, tersangka dan korban sempat saling bersalaman. Mereka bersama temannya masing-masing kemudian meninggalkan TKP. "Akibat dari perkelahian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung tembus mengarah ke paru-paru dan pinggang sebelah kiri mengeluarkan banyak darah. Dari luka tersebut, korban meninggal di rumah sakit," katanya.
Setelah mengetahui APW tewas, MR berusaha melarikan diri ke rumah temannya di Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng. "Pada saat pelaku akan kembali ke Semarang, tepatnya di Jalan Raya Cipiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 16:00 WIB, tersangka berhasil diamankan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang," ungkap Syahduddi.
Dari penangkapan tersebut, Polrestabes Semarang menyita sejumlah barang bukti, yakni sajam jenis corbek yang digunakan ketika duel, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Syahduddi mengatakan, tersangka MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 184 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Syahduddi.