Jumat 14 Feb 2025 23:06 WIB

Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Belum Lunas, Bolehkah Dibayar Sebelum Ramadhan Tahun Ini

Ramadhan menjadi bulan suci yang dikhususkan untuk beribadah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pekerja tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan (ilustrasi)
Foto: VOA
Ilustrasi pekerja tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Nisfu Sya'ban atau pertengahan Sya'ban merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam. Pada bulan ini, umat Islam pun banyak yang melaksanakan ibadah puasa.

Namun, bagaimana jika masih ada yang memiliki hutang puasa Ramadhan pada tahun lalu, bolehkah mengqadha puasa di pertengahan terakhir Bulan Syaban?

Baca Juga

Pertanyaan ini kerap muncul di pertengahan bulan Syaban. Karena, dalam sebuah hadits, Rasullah SAW pernah bersabda:

"Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Menjawab pertanyaan tersebut, sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali menjelaskan, mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan di pertengahan terakhir bulan Syaban diperbolehkan.

"Boleh. Namun demikian terdapat tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh, bahkan bisa wajib," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika pada Jumat (14/2/2025).

Situasi pertama, menurut Kiai Muiz, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Seperti seseorang berpuasa sejak tanggal 15 Sya'ban kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai akhir Sya'ban tanggal 28.

"Nah untuk tanggal 29 dan tanggal 30 sebaiknya tidak berpuasa karena pada dua tanggal tersebut termasuk hari yang diragukan (syak) tentang masuknya bulan Ramadhan," ucap Alumnus Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement