REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan obat dalam rantai produksi perikanan budi daya, yang dilakukan oleh unit kerja Badan Mutu KKP.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menyatakan pihaknya telah menyiapkan inspektur mutu berikut perangkat dalwas (peraturan, standard, NSPK dan seterusnya).
Badan Mutu KKP merupakan otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) di Indonesia yang menangani sembilan sertifikasi perikanan. Diantaranya terkait dengan obat ikan adalah Cara Produksi Obat Ikan Yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB).
“Manfaatnya bukan hanya menjaga produktifitas budidaya tetapi sekaligus menjamin keamanan, mencegah efek negatif bagi konsumen maupun lingkungan,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Ishartini menyampaikan sertifikasi CPOIB dan CDOIB yang berada di lokus hulu rantai produksi budi daya pun sangat penting dan berdampak pada sektor hilir, terutama terkait isu residu obat dan AMR karena keduanya masuk dalam One Health yang berdampak bagi kesehatan manusia. Kedua sertifikasi tersebut juga akan menentukan keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor.
Belum lama ini Inspektur Mutu Badan Mutu KKP melakuan sertifikasi CPOIB di PT Nugen Bioscience Indonesia. Pengajuan CPOIB oleh pelaku usaha sangat mudah yaitu melalui OSS secara elektronik, selanjutnya tim mutu akan melakukan audit.
“Audit untuk memastikan proses produksi sesuai standar mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, laboratorium uji mutu, gudang atau warehouse produk jadi, dan fasilitas pendukung lainnya termasuk sistem pengelolaan limbah,” ujar Dokter Hewan Adam Saba Anggara, Inspektur Mutu Obat Ikan Badan Mutu KKP.
Badan Mutu KKP Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat juga melaksanakan kegiatan serupa di PT. Medion Indonesia, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang kesehatan hewan dan ikan.
Sebelumnya Menteri kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau dikenal sebagai Badan Mutu KKP. Badan ini bertugas untuk menerbitkan sertifikasi hasil mutu produk perikanan dari hulu ke hilir untuk memberikan jaminan mutu serta keamanan hasil perikanan untuk konsumsi domestik maupun ekspor.