Sabtu 15 Feb 2025 19:55 WIB

Anggota TNI Diduga Tembak Mati Bos Rental, LPSK: Kami Lindungi Saksi dan Korban

LPSK putuskan lindungi 7 saksi dan korban kasus penembakan bos rental mobil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Klk Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah) dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Klk Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah) dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, saksi korban dan pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

LPSK memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025. Keputusan Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban. Sedangkan untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.

Baca Juga

“LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon dalam bentuk fisik maupun prosedural.

"Ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung," ujar Susi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement