REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, saksi korban dan pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025. Keputusan Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban. Sedangkan untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.
“LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).
Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon dalam bentuk fisik maupun prosedural.
"Ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung," ujar Susi.