Ahad 16 Feb 2025 13:52 WIB

Ada Penutupan Jalan Tembus Akses PIK, Menteri ATR Angkat Bicara

Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Foto: Republika.co.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.

“Ini sebetulnya urusannya Pak Maruarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Maruarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (16/2/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.

“Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Maruarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.

Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.

Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement