Ahad 16 Feb 2025 15:38 WIB

Kementerian HAM Ajukan Anggaran Mebel 9 Kali Lipat dari Penegakan HAM, Begini Kata Pigai

Kementerian HAM memasukkan anggaran sebesar Rp 79 miliar untuk renovasi gedung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada Kamis (13/2/2025), Kementerian HAM memasukkan anggaran sebesar Rp 79 miliar untuk renovasi gedung. Usulan tersebut diajukan dalam anggaran belanja tambahan.

Bahkan, Kementerian HAM turut mengajukan anggaran untuk mebel sebesar Rp 11 miliar. Anggaran fantastis itu kontradiksi dengan anggaran penegakan HAM oleh Komnas HAM. Pada 2024, realisasi anggaran Komnas HAM untuk penegakan HAM sebesar Rp 11,7 miliar.

Baca Juga

Tapi pada 2025 ini setelah rekonstruksi, Komnas HAM 'hanya' bisa memiliki alokasi sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya, anggaran untuk mebel yang diajukan Kementerian HAM sembilan kali lipat anggaran penegakan HAM bagi Komnas HAM.

Dalam RDP bersama Kementerian HAM pekan lalu, Komisi XIII DPR RI telah mengkritik postur anggaran Kementerian HAM yang tidak merinci apa saja poin yang diajukan secara detail. Namun, anggaran yang diajukan malah menitikberatkan anggaran operasional, bukan program. Presiden Prabowo menekankan, penggunaan anggaran harus lebih berdampak kepada masyarakat.

Tapi, jika anggaran yang tengah didorong untuk dilakukan efisiensi malah untuk renovasi, hal tersebut memunculkan kontradiksi. Atas ironi ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan pembelaan diri. Pigai menyatakan kewenangan Komnas HAM sesungguhnya pemantauan dan mediasi kasus.

Apabila Komnas HAM menentukan anggaran penanganan Kasus Sipil dan Politik (Sipol) serta Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) untuk 1 tahun, jumlahnya 100 kasus dengan perincian biaya pemantauan 1 kasus sebesar Rp 40 juta maka cukup dengan Rp 5 miliar per tahun.

"100 kasus dalam 1 tahun itu bisa hadirkan keadilan bagi rakyat dan bisa selesaikan banyak kasus HAM seperti contoh: PIK 2 atau kasus siswa di Semarang, khususnya kekerasan aktor negara dan swasta," kata Pigai kepada Republika, Ahad (16/2/2025).

Pigai beralasan, tugas Komnas HAM bukan sosialisasi, pendidikan, atau susun regulasi. Mantan komisioner Komnas HAM itu menyebut tugas utama Komnas HAM ialah mengawasi pembangunan HAM oleh pemerintah dan swasta serta memastikan agar proses hukum di peradilan secara objektif, profesional, imparsial.

"Oleh karena itu saya tegaskan tidak ada alasan menyalahkan pemerintah, apalagi pakai alasan akibat efisiensi. Efisiensi tidak hanya Komnas HAM namun semua instansi pusat dan daerah," ujar Pigai.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement