Ahad 16 Feb 2025 15:47 WIB

Pemprov Ungkap Alasan Ingin Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa di Jakarta

Banyak penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Rusunawa Rawa Bebek di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). Diketahui, sejumlah korban penggusuran di kawasan Bukit Duri direlokasi ke rusunawa tersebut.
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Suasana Rusunawa Rawa Bebek di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). Diketahui, sejumlah korban penggusuran di kawasan Bukit Duri direlokasi ke rusunawa tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pembatasan masa tinggal itu dilakukan agar warga Jakarta dapat memiliki kesempatan yang sama untuk tinggal di rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji. Usulan itu rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan pubernur (pergub) pengganti Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

Baca Juga

"Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," kata dia melalui keterangannya, Ahad (16/2/2025).

Menurut dia, Pemprov Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain. Akibatnya, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," ujar Kelik.

Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement