Ahad 16 Feb 2025 16:10 WIB

Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

Buronan yang berhasil ditangkap tersebut masuk dalam DPO kejaksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir.
Foto: Republika/Prayogi
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir. Penangkapan para buronan tersebut dilakukan di berbagai tempat.

Buronan yang berhasil ditangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan lantaran sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan menangkap Nader Thaher (NT) di salah satu apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga

Nader Thaher adalah terpidana dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara mencapai Rp 35,9 miliar pada 2006. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia. Kasusnya sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 1142K/Pid/2006.

Nader Thaher dinyatakan buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 2006. Setelah 19 tahun buronan, pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Riau berhasil menangkap Nader Thaher.

“Terdakwa Nader Thaher adalah DPO yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa Nader Thaher sudah dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” begitu ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Ahad (16/2/2025).

Selanjutnya pada Rabu (12/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan juga menangkap Tadjuddin Nur Kadir (TNK) di Jalan Ibnu Ammah-2, Pangkalan Jati Baru, di Cinere, Kota Depok, Jabar. Tadjuddin dalam status buronan dan masuk DPO Kejaksaan sejak 2018 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement