REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh meminta Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membantu memperjuangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh agar tidak mengalami pemotongan menyusul efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
“Tolong teman-teman DPD RI membantu memperjuangkan agar Dana Otsus Aceh tidak mengalami pemotongan, mengingat kebutuhan peningkatan perekonomian dan pembangunan di Aceh yang masih besar,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah saat menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Selain itu, ia juga meminta DPD RI ikut mengusulkan agar Dana Otsus Aceh dapat ditambah, mengingat tingginya angka kemiskinan di Aceh serta masih tertinggalnya provinsi ini di sejumlah sektor dibandingkan daerah lain di Indonesia.
"Kami meminta DPD RI membantu memperjuangkan agar masa berlaku Dana Otsus diperpanjang untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional.
“Kami akan memperjuangkan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Wakil Gubernur (perpanjangan Dana Otsus Aceh),” demikian Abdul Waris.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025, dana transfer daerah untuk Aceh, dan khusus Dana Otsus Aceh 2025 mengalami efisiensi anggaran sekitar Rp156,7 miliar.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), Dana Otsus Aceh diberikan oleh pemerintah pusat sejak 2008-2027. Angkanya, dari 2008-2022 sebesar dua persen dari DAU nasional.
Namun, sejak tahun 2023 hingga 2027, pengalokasian dananya sudah berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional.