REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian serius Komite III DPD RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul akibat langkah efisiensi ini.
Hilman Latief menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah. Meski demikian, salah satu konsekuensinya adalah pemangkasan jumlah kuota petugas haji dari 4.600 orang pada 2023 menjadi hanya 2.210 orang di 2025.
“Kami memahami perlunya efisiensi, tetapi pemerintah harus memastikan pelayanan jamaah tidak terganggu akibat pengurangan jumlah petugas,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP yang digelar di DPD RI, Senin (17/2/2025), dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/2/2025).
Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf juga mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap kualitas layanan bagi jamaah. Menurutnya, dalam rapat kerja sebelumnya dengan Menteri Agama, sempat disebutkan rencana penambahan petugas untuk meningkatkan layanan, bukan sebaliknya.