Selasa 18 Feb 2025 09:48 WIB

Petugas Haji Berkurang Imbas Efisiensi, DPD RI Ingatkan Risiko Layanan

Efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan kualitas layanan.

Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian Komite III DPD RI dalam RDP di DPD RI, Senin (17/2/2025).
Foto: DPD RI
Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian Komite III DPD RI dalam RDP di DPD RI, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian serius Komite III DPD RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul akibat langkah efisiensi ini.

Baca Juga

Hilman Latief menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah. Meski demikian, salah satu konsekuensinya adalah pemangkasan jumlah kuota petugas haji dari 4.600 orang pada 2023 menjadi hanya 2.210 orang di 2025.

“Kami memahami perlunya efisiensi, tetapi pemerintah harus memastikan pelayanan jamaah tidak terganggu akibat pengurangan jumlah petugas,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP yang digelar di DPD RI, Senin (17/2/2025), dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/2/2025).

Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf juga mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap kualitas layanan bagi jamaah. Menurutnya, dalam rapat kerja sebelumnya dengan Menteri Agama, sempat disebutkan rencana penambahan petugas untuk meningkatkan layanan, bukan sebaliknya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement