Selasa 18 Feb 2025 11:48 WIB

Hind Rajab Kembali Berburu Pejabat Israel, Kali Ini Targetkan Menlu Gideon Saar

Saar dinilai memainkan peran dalam merancang pengusiran massal warga Palestina.

Ketua partai Harapan Baru Israel Gideon Saar dan istrinya Geula berfoto di luar tempat pemungutan suara selama pemilihan nasional keempat Israel di kota pesisir Tel Aviv pada hari Selasa, 23 Maret 2021.
Foto: AP/Jalaa Marey/Pool AFP
Ketua partai Harapan Baru Israel Gideon Saar dan istrinya Geula berfoto di luar tempat pemungutan suara selama pemilihan nasional keempat Israel di kota pesisir Tel Aviv pada hari Selasa, 23 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pro-Palestina yang berbasis di Belgia, Hind Rajab Foundation (HRF) telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar.

HRF, sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Selasa (18/2/2025), mengumumkan pada akhir pekan bahwa mereka sedang mengajukan surat perintah penangkapan untuk Saar atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga

Sebagai anggota senior pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan tokoh kunci dalam pengambilan keputusan Israel, Saar memainkan peran sentral dalam merancang dan menerapkan kebijakan yang menyebabkan pengusiran massal, hukuman kolektif, dan serangan sistematis terhadap warga sipil Palestina, tulis yayasan itu dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan Hind Rajab Foundation itu juga menilai Saar memprovokasi kekerasan dan menghalangi mekanisme keadilan internasional dengan berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan tersebut.

HRF mencatat Saar telah melanggar pasal-pasal dalam Statuta Roma yang melarang hukuman kolektif dan pemindahan paksa, penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta penganiayaan dan penindasan sistematis.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement