Selasa 18 Feb 2025 14:23 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyidikan Kasus Kematian Darso

Kasus kematian Darso sudah masuk tahap penyidikan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto: Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Bareskrim Polri memberikan asistensi dan mengawasi proses penyidikan kasus kematian Darso. Darso adalah warga Kota Semarang yang meninggal setelah diduga dianiaya enam polisi anggota Polresta Yogyakarta.

Artanto mengatakan, asistensi oleh Bareskrim Polri terhadap tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang menangani kasus Darso sudah dimulai sejak Senin (17/2/2025). "Jadi mungkin membutuhkan beberapa hari asistensi tersebut, kemudian nanti perkembangannya akan menjadi pertimbangan dari penyidik terhadap penanganan kasus tersebut," ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Dalam proses asistensi, Bareskrim Polri akan meninjau bagaimana tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menangani kasus kematian Darso. "Asistensi itu adalah bagaimana melihat proses yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus ini. Jadi mereka melihat perkembangannya dan memberikan masukan serta saran dan atau ada yang perlu ditindaklanjuti dari penanganan kasus tersebut," kata Artanto.

Selain itu, Bareskrim Polri juga bakal melihat apakah proses penanganan dan penyidikan kasus kematian Darso sesuai prosedur atau tidak. "Jadi kita diawasi juga oleh internal, yaitu dalam hal ini dari Bareskrim Polri terhadap perkembangan kasus tersebut," ujar Artanto.

Meski saat ini kasus kematian Darso sudah masuk tahap penyidikan, Artanto mengaku belum bisa menyampaikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. "Kita menunggu asistensi dulu ya. Karena dari Bareskrim melihat bagaimana perkembangan kasus ini apakah on the track atau tidak. Selama ini step by step masih on the track," ucapnya.

Pada Selasa (11/2/2025) lalu, Polda Jateng telah mengundang dan menggelar pertemuan koordinasi dengan jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas perkembangan kasus kematian Darso. Mereka yang memenuhi undangan antara lain Kapolresta Yogyakarta, Kabid Propam Polda DIY, dan Kabid Humas Polda DIY.

"Gelar koordinasi karena ini bersangkutan dengan permasalahan anggota Polresta Yogyakarta, berarti ini kan Polda DIY, dan penanganan kasus dugaan tindak pidananya di Polda Jawa Tengah. Karena itu kita mengundang pejabat dari Polda DIY untuk koordinasi terkait progres atau tindak lanjut kasus ini," kata Artanto, Kamis (13/2/2025).

Kendati demikian, Artanto tak bisa menyampaikan apa saja yang dibahas dalam pertemuan koordinasi tersebut karena bersifat internal. "Tentunya akan ada progres. Progres itu akan kita sampaikan di waktu yang tepat," ujarnya.

Artanto mengatakan upaya penetapan tersangka dalam kasus kematian Darso masih dilakukan oleh Polda Jateng. "Penyidik akan mengarah ke sana. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan Polda DIY. Step by step, penyidik mengarah ke sana," ucapnya.

Dia menambahkan, hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Darso akan segera dirilis. "Masyarakat maupun awak media tolong bersabar, berikan waktu bagi penyidik agar lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," kata Artanto.

Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti.

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia.

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement