Rabu 19 Feb 2025 05:20 WIB

Nusron Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat Setingkat Kasi BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi

Proses investigasi internal terhadap pegawai BPN telah rampung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat hingga ke level kepala seksi (kasi) di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi telah rampung dilaksanakan.

"Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu," kata Nusron di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Menanggapi pertanyaan apakah ada oknum pegawai lain yang terlibat? Nusron menyatakan bahwa informasi detailnya akan diumumkan dalam waktu dekat. "Ya besoklah aku umumin. Nanti nggak surprise," ucapnya.

Ia mengatakan proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi telah rampung dilaksanakan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya keterlibatan pejabat selevel eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi.

"Ya memang nggak terlibat," tegasnya.

Namun, dalam hal pengawasan proses, ia menjelaskan bahwa tanda tangan dari pejabat eselon 1 dan 2 berkaitan dengan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi tanggung jawab tim ajudikasi.

"Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi," katanya.

Nusron memastikan bahwa pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi telah dibatalkan karena sarat dengan manipulasi data tanah. Menteri Nusron telah melakukan tinjauan lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dan kondisi sebenarnya, di mana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas laut.

Kasus ini melibatkan 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL. Data peta tanah diduga dimanipulasi dengan pemindahan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Dari total 581 hektare lahan yang dimanipulasi, sebanyak 90 hektare di antaranya diketahui milik sejumlah perusahaan swasta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement