REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya menyampaikan perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi keputusan sehubungan diberlakukannya suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Selasa 18 Februari 2025. Ia menyebut bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan dari BEI selaku regulator.
“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujar Mahendra sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia menyebut, perseroan terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak. Selain itu, perseroan terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk, untuk memenuhi kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan, serta keberlangsungan bisnis perseroan ke depan.
Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pemegang obligasi dan sukuk, pemegang saham, serta para stakeholder yang telah mendukung dan memberikan support selama ini.
“Sehingga, perseroan dapat mewujudkan berbagai pembangunan infrastruktur strategis yang bermanfaat dalam pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia,” ujar Mahendra .
Ia menjelaskan, saat ini perseroan tengah menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap telah menunjukkan hasil progresif.
Adapun, hal itu dapat dilihat melalui kinerja operasi perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi yang menjadi positif, serta rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya.
Sampai saat ini, pihaknya terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian.
Selain itu, lanjutnya, perseroan juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk pada 2024 sebesar Rp 1,27 triliun, baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan atas kewajiban.
Namun demikian, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya untuk terus melakukan transformasi, perseroan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder.
Sehingga, atas kewajiban jatuh tempo itu, pihaknya telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian.
“Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” ujar Mahendra.