REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Sebelumnya Hevearita atau akrab disapa Mbak Ita telah empat kali mangkir dari panggilan KPK.
"Panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Republika ketika dikonfirmasi perihal kapan pemanggilan terhadap Ita bakal dilakukan, Rabu (19/2/2025).
Ita seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/2/2025) lalu. Namun dia mangkir untuk keempat kalinya. Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Ita menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Semarang.
Menurut Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, Ita dirawat karena mengalami demam akibat infeksi. "Jadi kemungkinan infeksi bakteri," ujar Eko ketika diwawancara di kantornya pada Rabu (12/2/2025).
Eko menjelaskan, infeksi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. "Infeksi itu kan tergantung dua. Satu, keadaan tubuh sedang lemah atau yang kedua dengan perubahan cuaca seperti kemarin kan ekstrem. Apalagi Ibu (Ita) menangani kasus banjir, sering ke lapangan untuk penanganan banjir," ucapnya.
Namun pada Selasa (18/2/2025) kemarin, Ita sudah tampak menghadiri kegiatan apel yang digelar di halaman Balaikota Semarang. Dalam apel itu, Ita menyampaikan ucapan perpisahan kepada para ASN Pemkot Semarang. Sebab masa jabatan Ita sebagai wali kota bakal berakhir pada Rabu (19/2/2025).
View this post on Instagram