REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para ahli Falak dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenag Kabupaten/Kota, serta bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, dan instansi terkait lainnya akan melakukan pemantauan hilal (Rukyatul hilal) di 125 titik seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, Kemenag akan menggelar Sidang Isbat dan pemantauan hilal awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025.
“Pemantauan hilal awal Ramadan akan dilakukan di 125 titik se-Indonesia pada 28 Februari mendatang,” ujar Abu dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Abu Rokhmad menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), ijtimak menjelang Ramadan 1446 H diperkirakan terjadi pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari rukyat, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’. Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.
Abu menjelaskan, hasil rukyat hilal dari berbagai daerah tersebut dan data hisab mengenai posisi hilal lalu akan dibahas dalam sidang isbat. Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar penetapan awal Ramadan 1446 H di Indonesia.
Sidang Isbat akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta. Sidang tersebut akan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah lembaga terkait seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Planetarium Jakarta.
Selain itu, pakar ilmu falak dari ormas Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta pimpinan organisasi Islam dan pondok pesantren juga akan turut serta.
“Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara Kemenag, organisasi Islam, serta lembaga terkait dalam menentukan awal bulan Hijriah. Keputusan yang diambil diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan,” jelas Abu.