REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan proses penetapan tersangka dan beliau sangat menghormati penetapan ini. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," kata Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Yunihar, saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu surat resmi perihal penetapan tersangka klien kami dan memang klien kami sudah mengetahui informasi itu," katanya.
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga mengatakan bahwa untuk langkah ke depan mengenai rencana-rencana hukum dipastikan belum ada upaya lanjutan setelah penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
View this post on Instagram