Rabu 19 Feb 2025 16:06 WIB

Satgas Pangan Polri Monitoring Stok dan Harga Bahan Pokok di Lapangan

Pemerintah menjamin ketersediaan 9 komoditas utama dalam kondisi aman terkendali.

Rep:   Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
 Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjend Pol Helfi Assegaf memastikan pihaknya akan memonitoring situasi di lapangan terkait harga bahan pangan pokok. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjend Pol Helfi Assegaf memastikan pihaknya akan memonitoring situasi di lapangan terkait harga bahan pangan pokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjend Pol Helfi Assegaf memastikan pihaknya akan memonitoring situasi di lapangan terkait harga bahan pangan pokok menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Ini karena adanya imbauan agar para pengusaha tidak boleh menjual di atas HET.

Selain harga, satgas juga bakal memastikan stok komoditas aman. Sejauh ini, dalam kondisi cukup. Namun tetap saja, perlu ada pengawalan.

Baca Juga

"Iya kita akan perintahkan satgasda (Satgas Daerah) terkait dengan monitoring pemantauan, pertama terkait stoknya dulu, harus ada, barang tergelar di lapangan. Kemudian, harga harus sesuai HET," kata Helfi, setelah rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Ia menegaskan, HET harus selalu dimonitor. Besarannya relatif sama di seluruh tanah air. Kecuali di Indonesia Timur yang sedikit ada perubahan. "Papua ada kenaikan sedikit, tapi yang lain sama, harga harus sesuai HET, wajib, tidak bisa tawar-tawar lagi," ujar Helfi.

Ia menjelaskan, cara kerjanya, harga sudah ditetapkan pemerintah. Dalam Undang-Undang mengatur hal itu. Jika ada yang bertindak di luar itu, bakal dikenai hukuman. "Kalau di UU Pangan ada di pasal 56 kan ada tuh harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, kalau dia melakukan pelanggaran ya kena administrasi, bisa juga cabut izin usaha," kata Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman juga menegaskan hal itu. Mentan memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang tidak mematuhi dan tidak menjalankan penjualan bahan pokok sesuai HET. Perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.

Tindakan tegas ini, jelas Amran dilakukan agar masyarakat merasa tenang. Terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadan dan lebaran.

"Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto. Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Mentan.

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya Rp 17.500 atau melebihi HET. Mentan Amran berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Yang pasti sekali lagi saya katakan jangan ada yang bermain-main di wilayah HET. Ini pengawasannya sangat ketat dan tindakan yang akan diberikan juga sangat berat," katanya.

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menambahkan operasi pasar merupakan wujud dan komitmen pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

"Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan harga dan menstabilkan harga sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadhan dan lebaran,” kata Dyah.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan akan menggelar operasi pasar untuk berbagai komoditas utama, seperti minyakita, bawang putih, gula pasir dan juga daging kerbau. Pemerintah juga menjamin ketersediaan sembilan komoditas utama dalam kondisi aman dan terkendali.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement