Rabu 19 Feb 2025 19:41 WIB

Amnesti Desak Parlemen Prancis Tolak RUU Larangan Jilbab di Kompetisi Olahraga

Otoritas Prancis berusaha memperluas larangan jilbab ke semua cabang olahraga.

Sounkamba Sylla, pelari cepat Prancis yang memakai jilbab. (ilustrasi)
Foto: tangkapan layar Youtube
Sounkamba Sylla, pelari cepat Prancis yang memakai jilbab. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti Internasional mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga. RUU tersebut, yang mengusulkan pelarangan pakaian dan simbol yang menunjukkan afiliasi keagamaan di semua cabang olahraga di Prancis, akan dibahas di Senat Prancis pekan ini.

Amnesti Internasional menyoroti bahwa meskipun prinsip sekularisme dalam Konstitusi Prancis secara teoritis melindungi hak kebebasan beragama bagi semua orang, tetapi prinsip ini sering digunakan untuk membatasi akses perempuan Muslim ke ruang publik. Organisasi hak asasi manusia global itu juga menyoroti bahwa otoritas Prancis secara historis telah menerapkan undang-undang dan kebijakan diskriminatif terkait pakaian perempuan Muslim.

Baca Juga

Selain itu, sejumlah federasi olahraga di Prancis juga telah melarang penggunaan jilbab di berbagai cabang olahraga. Amnesti memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, maka kebijakan tersebut akan memicu rasisme dan memperburuk "lingkungan permusuhan" terhadap Muslim di Prancis.

Dalam laporan yang diterbitkan menjelang Olimpiade Paris 2024, Amnesti Internasional menegaskan bahwa pelarangan perempuan Muslim berpartisipasi secara bebas dalam olahraga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan mental dan fisik mereka.

Peneliti Amnesti Internasional, Anna Blus, mencatat bahwa larangan jilbab bagi atlet Prancis di Olimpiade Paris telah memicu kritik internasional. Ia menekankan bahwa enam bulan setelah kontroversi tersebut, otoritas Prancis tidak hanya mempertahankan kebijakan diskriminatif itu tetapi juga berupaya memperluasnya ke semua cabang olahraga.

Menurut Blus, meskipun larangan ini diberlakukan dengan dalih melindungi sekularisme, pada kenyataannya, kebijakan tersebut secara khusus menargetkan perempuan Muslim.

"Jika perempuan Muslim mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya, mereka akan dilarang mengikuti seluruh kompetisi olahraga," ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa menganggap jilbab sebagai ancaman terhadap sekularisme adalah tindakan yang sangat berbahaya.

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement