REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim bakal taat dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Hasto memastikan hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Alhasil, KPK memanggil Hasto lagi pada esok hari.
"Maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” kata Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Hasto mengulas sidang praperadilannya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu Hasto mengklaim saksi dan ahli mengungkapkan banyak kejanggalan.
“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” ucap Hasto.
Politisi asal Yogyakarta ini mengungkapkan keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK. Hasto mengklaim penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.
“Karena itulah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” ucap Hasto.
Sementara, anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok. Ronny akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum.