Rabu 19 Feb 2025 21:58 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga 2025  

Insentif diharapkan mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus listrik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus listrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus listrik tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP juga diperpanjang untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. “Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL roda empat tertentu dan bus listrik tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya. Insentif yang diberikan adalah:

1. PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

2. PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus listrik tertentu dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan bagi kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang luas bagi industri pendukung kendaraan listrik dan hybrid, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Dwi Astuti.

"Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id," tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement