REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun, bagaimana dengan para pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan profesinya selama bulan suci tersebut?
Seperti dilansir dari laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sesungguhnya hukum berpuasa Ramadhan bagi pekerja berat telah diatur dalam Alquran. Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena tuntutan pekerjaan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya (qadha) di hari lain di luar Ramadhan. Jika tidak mampu mengganti puasa, maka ia wajib membayar fidiah.
فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS al-Baqarah: 184).
View this post on Instagram
Fidiah dapat dibayarkan dengan memberikan makan kepada orang miskin sebanyak satu porsi makan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidiah ini dapat dilakukan secara harian, pekanan, atau bulanan. Itu asalkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Tidak ada kriteria khusus yang menentukan jenis pekerjaan berat yang diperbolehkan mengganti puasa hanya dengan membayar fidiah. Karena itu, setiap Muslim yang tergolong pekerja berat diharapkan untuk jujur menilai kemampuan dirinya sendiri dalam menjalankan ibadah puasa. Terlebih lagi, hanya individu tersebut yang paling memahami kondisi dan beban pekerjaannya sendiri.