Kamis 20 Feb 2025 18:59 WIB

Petugas Terbatas, Kemenag Minta Jamaah Haji Bisa Mandiri

KBIHU didorong untuk memberikan bimbingan ibadah haji.

Petugas membantu seorang haji kloter BTJ-12 atau terakhir debarkasi Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Senin (22/7/2024). Sebanyak 4.693 haji berserta petugas yang tergabung dalam 12 kloter debarkasi Aceh telah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji 1445 H, sementara jamaah Aceh berkurang 17 orang dari total 4.710 orang yang diberangkatkan karena 15 orang di antaranya meninggal dunia dan dua orang masih menjalani perawatan medis di Arab Saudi.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Petugas membantu seorang haji kloter BTJ-12 atau terakhir debarkasi Aceh turun dari pesawat saat tiba di Bandara Internasional Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Senin (22/7/2024). Sebanyak 4.693 haji berserta petugas yang tergabung dalam 12 kloter debarkasi Aceh telah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji 1445 H, sementara jamaah Aceh berkurang 17 orang dari total 4.710 orang yang diberangkatkan karena 15 orang di antaranya meninggal dunia dan dua orang masih menjalani perawatan medis di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memotivasi setiap calon haji sebisa mungkin mandiri dalam melaksanakan rangkaian ibadah mengingat keterbatasan jumlah petugas.

"Kementerian Agama menginginkan agar jamaah haji itu mandiri atau tidak selalu bergantung kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kelompok terbang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Kamis (20/2/2024).

Baca Juga

Untuk menjadikan jamaah haji mandiri, kata dia, setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memiliki peran besar terutama saat memberikan bimbingan ibadah haji. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki andil besar untuk memotivasi calon haji agar lebih mandiri dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 59 KBIHU di Ranah Minang yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama. Terakhir, Kemenag setempat menyerahkan 24 surat keputusan izin operasional KBIHU."Alhamdulillah kemarin kita sudah menyerahkan izin operasional kepada 24 KBIHU di mana 23 di antaranya KBIHU baru, dan satu KBIHU perpanjang izin operasional," kata Mahyudin.

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023, KBIHU memiliki tugas berupa bimbingan dan pendampingan terhadap jamaah haji maupun umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan Indonesia, dalam perjalanan ke Arab Saudi maupun setibanya di Arab Saudi.

Ia menyampaikan bahwa bagi KBIHU yang memiliki jamaah minimal 135 orang atau lebih maka mendapatkan satu kuota pembimbing. Saat ini, kuota pembimbing KBIHU untuk Provinsi Sumbar berjumlah 36 orang namun yang terpenuhi hanya delapan orang.

Untuk musim haji 1446 Hijriah, Indonesia mendapat kuota 221 ribu orang. Hal itu ditetapkan setelah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan perhajian. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.613 orang berasal Provinsi Sumbar.

photo
Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement