REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta terkait penolakan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta.
Surat tersebut berisi agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan, termasuk menghafal Alquran dengan melafazkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat.
Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru untuk dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua RW 06 Sunarko itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes.
Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara bersama. Bahkan, sudah dilakukan mediasi antara PCM Tegalrejo dengan ketua RW, warga, camat, Polsek Tegalrejo, hingga Koramil setempat.
“Sudah mediasi sebenarnya supaya itu tidak berlarut-larut. Itu sudah selesai, jadi surat sudah dicabut, (ketua RW) sudah membuat klarifikasi,” kata Hariyono kepada Republika saat ditemui di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/2/2025).
Hariyono menyebut, aktivitas yang dilakukan para santri sebenarnya tidak mengganggu warga sekitar. Bahkan, selama 13 tahun ponpes tersebut beroperasi di kawasan tersebut, tidak ada warga yang mengeluhkan adanya kebisingan atau menimbulkan suara yang mengganggu seperti yang ada di surat tersebut.
“Jadi sudah 13 tahun pondok di situ, warga senang, banyak warga yang nyumbang, banyak warga support bantuan untuk anak-anak santri. Ada yang ngasih makan, ada yang ngasih uang, itu bukti bahwa mereka tidak ada masalah,” ucap Hariyono.